Tugas Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik. (PP Nomor 12 Tahun 2005 Pasal 1 ayat (5)).
Dewan pengawas mempunyai tugas (PP No. 12 Tahun 2005 Pasal 7):
- Menetapkan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan arah dan tujuan penyiaran;
- Mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran;
- melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka terhadap calon anggota dewan direksi;
- Mengangkat dan memberhentikan dewan direksi;
- Menetapkan salah seorang anggota dewan direksi sebagai direktur utama;
- Menetapkan pembagian tugas setiap direktur;
- Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Struktur Organisasi

2016 - 2021
Ketua : Mistam, S.Sos., M.Si
Anggota : DR. Frederik Ndolu
Anggota : Hasto Kuncoro, SH
Anggota : Tantri Relatami, S.Sos., M.I.Kom
Anggota : Dra. Dwi Hernuningsih, M.Si

2010 - 2016
Ketua : Drs. Zulhaqi Hafiz, MM (2014-2016 menjabat Anggota)
Anggota : Ir. Sunarya Ruslan, MSEE (2014-2016 Menjabat Ketua)
Anggota : Ida Bagus Alit Wiratmadja, SH., MH
Anggota : Ir. Tias Anggoro
Anggota : Dra. Dwi Hernuningsih, M.Si

2005 - 2010
Ketua : Drs. Hendro Martono
Anggota : H. Achmad Sjukri Ahkab, M.Si
Anggota : Maryuni Kabul Budiono, S.Pd, MM
Anggota : Renaldi Zein, M.Si
Anggota : Ir. Wahyu Sudono Hadiwardoyo, M.BA (meninggal dunia)
Anggota : Ir. Gatot Sriyono (Anggota PAW)